Tugas Pokok :
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 55 Tahun 2023, BAB II Pasal 2 Ayat 3.
"Dinas Kepemudan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Bidang Kepemudanaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten".
Fungsi :
Selanjutnya fungsi Dispora Kukar dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 55 Tahun 2023, BAB II Pasal 2 Ayat 4.
Visi :
TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN PEMUDA DAN PRESTASI OLAHRAGA yang selaras dengan komitmen serta tekad pemerintah Kab. Kutai Kartanegara untuk Mewujudkan Masyarkat Kutai Kartanegara Yang Sejahtera dan Berbahagia. Kukar Idaman : Kutai Kartanegara Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri. Sinergitas Dispora Kukar Dalam Mewujudkan Kemandirian Pemuda dan Potensi Olahraga Kukar
Misi :
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2008 : Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini merupakan wujud pengimplementasian dari otonomi daerah dalam rangka meingkatkan sumber daya manusia dalam hal ini memajukan kepemudan dan keolahragan.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara kepemudaan di posisikan mampu merespon permasalahan aktual kepemudan dan kemasyarakatn sebagai generasi penerus serta pelaku pembangunan bangsa dimasa depan, dimana kekuatan bangsa dimasa mendatang dapat terlihat dari kualitas dari sumber daya pemuda saat ini, sedangkan keolahragaan diposisikan pada upaya memotivasi agar masyarakat dan diberbagai lapisan usia gemar akan olahraga sebagai bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan, guna mewujudkan itu semua Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai perencanan keolahragan yang terstruktur, efisien, konkrit serta, berorientasi pada prestasi.