AJI ALI HUSNI AB, SE., M.Si
NIP. 19760606 199803 1 008

Tugas :

Kepala Dinas mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah berbasis data dan informasi, serta melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi :

  • Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi di bidang Kepemudaan dan Olahraga; 
  • Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan program kerja di bidang Kepemudaan dan Olahraga; 
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang Kepemudaan dan Olahraga; 
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan di bidang Kepemudaan dan Olahraga;  
  • Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; 
  • Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati baik secara tertulis maupun lisan.