NOPAN SOLIHIN, ST
NIP. 19761120 200901 1 002
Tugas :
Bidang Kepramukaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Kepramukaan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kepramukaan serta kemitraan dan sarana prasarana Kepramukaan.
Fungsi :
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kepramukaan serta kemitraan dan sarana prasarana Kepramukaan;
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kepramukaan serta kemitraan dan sarana prasarana Kepramukaan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kepramukaan serta kemitraan dan sarana prasarana Kepramukaan;
- Mengoordinasikan, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan organisasi;
- Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang Kepramukaan yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN serta melaksanakan tata kelola arsip;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kepramukaan serta kemitraan dan sarana prasarana Kepramukaan;
- Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang;
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.