RITA AGUSTINA, S.Sos., MM
NIP. 19720827 199703 2 009
Tugas :
Bidang Prestasi Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Prestasi Olahraga yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan olahraga prestasi, peningkatan tenaga dan organisasi Keolahragaan serta kemitraan dan sarana prasarana Keolahragaan.
Fungsi :
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan olahraga prestasi, peningkatan tenaga dan organisasi Keolahragaan serta kemitraan dan sarana prasarana Keolahragaan;
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan olahraga prestasi, peningkatan tenaga dan organisasi Keolahragaan serta kemitraan dan sarana prasarana Keolahragaan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan olahraga prestasi, peningkatan tenaga dan organisasi Keolahragaan serta kemitraan dan sarana prasarana Keolahragaan;
- Mengoordinasikan, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :
1. pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi Kewenangan Daerah;
2. penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat Daerah;
3. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat Daerah; dan
4. Pembinaan dan pengembangan organisasi Olahraga. - Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang Prestasi Olahraga yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN serta melaksanakan tata kelola arsip;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan urusan olahraga prestasi, peningkatan tenaga dan organisasi Keolahragaan serta kemitraan dan sarana prasarana Keolahragaan;
- Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.