H. SYAFLIANSAH. SH., MH
NIP. 19771024 200701 1 011

Tugas :

Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi, serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan umum, ketatalaksanaan, kepegawaian, perencanaan penganggaran, keuangan dan aset.

Fungsi :

  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset; 
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi/RK (pelaksanaan E-Government, kompilasi   Standar Operasional Prosedur/SOP, Standar Pelayanan/SP, dan Perjanjian Kinerja/PK, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas,  penataan perundang undangan,  penataan dan penguatan kelembagaan,  gratifikasi, Layanan Pengaduan  Masyarakat, Whistle Blowing System/WBS,  survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal  organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  • Mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan : 
    1. Adminstrasi umum Perangkat Daerah;
    2. Pengadaan barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
    3. Penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;P
    4. Pemeliharaan barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
    5. Administrasi kepegawaian Perangkat Daerah;
    6. Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
    7. Administrasi barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
    8. Administrasi keuangan Perangkat Daerah; dan
    9. Administrasi pendapatan Daerah kewenangan Perangkat Daerah. 
  • Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerahyang terdiri atas menyelesaikan tindak lanjut laporanhasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atauInspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, melaksanakan dan melaporkan progres penataan dan penertiban aset Perangkat Daerah, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset;
  • Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  • Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.