Tugas Pokok :

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 55 Tahun 2023, BAB II Pasal 2 Ayat 3.

"Dinas Kepemudan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Bidang Kepemudanaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten".

 

Fungsi :

Selanjutnya fungsi Dispora Kukar dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 55 Tahun 2023, BAB II Pasal 2 Ayat 4.

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan program kerja dan administrasi di bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Penyusunan laporan di bidang kepemudaan dan olahraga; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.