Tugas Pokok :
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 55 Tahun 2023, BAB II Pasal 2 Ayat 3.
"Dinas Kepemudan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Bidang Kepemudanaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten".
Fungsi :
Selanjutnya fungsi Dispora Kukar dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 55 Tahun 2023, BAB II Pasal 2 Ayat 4.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan program kerja dan administrasi di bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang kepemudaan dan olahraga;
- Penyusunan laporan di bidang kepemudaan dan olahraga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.