DERY WARDHANA, S.Sos., M.Si
NIP. 19831209 200901 1 002

Tugas :

Bidang Kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Kepemudaan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepemudaan serta kewirausahaan, kemitraan dan sarana prasarana Kepemudaan. 

Fungsi :

  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepemudaan serta kewirausahaan, kemitraan dan sarana prasarana Kepemudaan;
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepemudaan serta kewirausahaan, kemitraan dan sarana prasarana Kepemudaan;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System,  survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal  organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepemudaan serta kewirausahaan, kemitraan dan sarana prasarana Kepemudaan;
  • Mengoordinasikan, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan : 
    1. Penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan Pemuda dan Kepemudaan terhadap Pemuda Pelopor, Wirausaha Muda Pemula dan Pemuda Kader Daerah; 
    2. Pemberdayaan dan pengembangan organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah. 
  • Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang Kepemudaan yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN serta melaksanakan tata kelola arsip;
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepemudaan serta kewirausahaan, kemitraan dan sarana prasarana Kepemudaan; 
  • Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang;
  • Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.