AM ARI JUNAIDI, SE
NIP. 19780127 200112 1 003
Tugas :
Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pengembangan Olahraga Tradisional dan Rekreasi, pembibitan, IPTEK Keolahragaan dan layanan khusus serta pembinaan, sarana prasarana Olahraga Tradisional dan Rekreasi.
Fungsi :
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pengembangan Olahraga Tradisional dan Rekreasi, pembibitan, IPTEK Keolahragaan dan layanan khusus serta pembinaan, sarana prasarana Olahraga Tradisional dan Rekreasi;
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pengembangan Olahraga Tradisional dan Rekreasi, pembibitan, IPTEK
Keolahragaan dan layanan khusus serta pembinaan, sarana prasarana Olahraga Tradisional dan Rekreasi; - Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan pengembangan Olahraga Tradisional dan Rekreasi, pembibitan, IPTEK Keolahragaan dan layanan khusus serta pembinaan, sarana prasarana Olahraga Tradisional dan Rekreasi;
- Mengoordinasikan, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :
1. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat Daerah; dan
3. pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi. - Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang Pembudayaan Olahraga yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN serta melaksanakan tata kelola arsip;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan urusan pengembangan Olahraga Tradisional dan Rekreasi, pembibitan, IPTEK Keolahragaan dan layanan khusus serta pembinaan, sarana prasarana Olahraga Tradisional dan Rekreasi;
- Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.