AJI ALI HUSNI AB, SE., M.Si
NIP. 19760606 199803 1 008
Tugas :
Kepala Dinas mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah berbasis data dan informasi, serta melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi :
H. SYAFLIANSAH. SH., MH
NIP. 19771024 200701 1 011
Tugas :
Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi, serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan umum, ketatalaksanaan, kepegawaian, perencanaan penganggaran, keuangan dan aset.
Fungsi :
DERY WARDHANA, S.Sos., M.Si
NIP. 19831209 200901 1 002
Tugas :
Bidang Kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Kepemudaan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepemudaan serta kewirausahaan, kemitraan dan sarana prasarana Kepemudaan.
Fungsi :
NOPAN SOLIHIN, ST
NIP. 19761120 200901 1 002
Tugas :
Bidang Kepramukaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Kepramukaan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kepramukaan serta kemitraan dan sarana prasarana Kepramukaan.
Fungsi :
AM ARI JUNAIDI, SE
NIP. 19780127 200112 1 003
Tugas :
Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pengembangan Olahraga Tradisional dan Rekreasi, pembibitan, IPTEK Keolahragaan dan layanan khusus serta pembinaan, sarana prasarana Olahraga Tradisional dan Rekreasi.
Fungsi :