Bentuk kegiatan seleksi PASKIBRAKA ini merupakan rangkaian menilai, memilih, dan menetapkan anggota PASKIBRAKA di tingkat Kabupaten yang meliputi antara lain Pemeriksaan Kesehatan, Test Fisik (Samapta/Jasmani), Wawancara, dan Parade.
Seleksi PASKIBRAKA dilakukan secara bertahap selama 3 (tiga) hari dari tanggal 26 April 2016 sampai Dengan 28 April 2016, yaitu yang meliputi registrasi, seleksi administrasi, Test kesehatan, Parade 1, Tes Wawancara, Test Jasmani / Samapta, Parade 2, Pantukhir, Pengumuman. Seleksi dilaksanakan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kutai Kartanegara, Lapangan, dan atau di tempat yang layak dan memungkinkan untuk pelaksanaan seleksi.
Ketua Panitia mengatakan seleksi Paskibraka ini di dasarkan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0065 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA), yang kemudian dari peserta seleksi di ambil 43 orang yang terdiri dari 40 orang tingkat Kabupeten dan 3 orang di ikutkan Seleksi tingkat Nasional.
PESERTA SELEKSI
Peserta di Tingkat Kabupaten berasal dari Sekolah Atas atau yang sederajat yang berada di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peserta Seleksi Tingkat Provinsi adalah merupakan hasil seleksi PASKIBRAKA tingkat Kabupaten, dan Peserta Seleksi Tingkat Nasional adalah merupakan hasil seleksi PASKIBRAKA tingkat Provinsi Provinsi
Syarat Umum Peserta Seleksi antara lain :
1) Warga Negara Indonesia
2) Sehat Jasmani dan Rohani
3) Tidak Buta Warna
4) Belum Pernah menjadi PASKIBRAKA sebelumnnya baik itu Tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.
5) Bersedia mengikuti Pemusatan pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA
6) Mendapatkan Rekomendasi / Surat Perintah Tugas mengikuti seleksi dari Sekolah
TIM PENILAI
Tim Penilai adalah orang yang kemampuan dan pengalaman untuk materi seleksi yang akan di ujikan, unsur Tim Penilai terdiri dari KODIM 0906 Tenggarong, POLRES Kutai Kartanegara, Tenaga Medis, SKPD terkait, dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kutai Kartanegara.
Khusus untuk Seleksi PBB selayaknya menggunakan SKEP PANGAB No. 611/X/1985 tentang PBB, sedangkan materi seleksi yang lain sebaiknya dikelola oleh Sumber Daya yang memang pantas dan layak sesuai kreterianya.
Kreteria Tim Penilai :
1) Menpunyai Sertifikat Train Of Trainer Paskibraka atau Menguasai Materi seleksi (Menurut Bidangnya Masing – Masing)
2) Mempunyai Pengalaman pada bidangnya
3) Independen.
(FH)