Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2008 : Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini merupakan wujud pengimplementasian dari otonomi daerah dalam rangka meingkatkan sumber daya manusia dalam hal ini memajukan kepemudan dan keolahragan.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara kepemudaan di posisikan mampu merespon permasalahan aktual kepemudan dan kemasyarakatn sebagai generasi penerus serta pelaku pembangunan bangsa dimasa depan, dimana kekuatan bangsa dimasa mendatang dapat terlihat dari kualitas dari sumber daya pemuda saat ini, sedangkan keolahragaan diposisikan pada upaya memotivasi agar masyarakat dan diberbagai lapisan usia gemar akan olahraga sebagai bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan, guna mewujudkan itu semua Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai perencanan keolahragan yang terstruktur, efisien, konkrit serta, berorientasi pada prestasi.